Seperti
yang kita ketahui,setiap sekolah menerapkan KUM (maaf,saya lupa
kepanjangannya,tapi intinya ini tentang peraturan sekolah) agar ketertiban
sekolah tersebut terjaga.KUM ini dibagi menjadi 4 pelanggaran,yaitu
ringan,sedang,berat,dan fatal.
Salah satu bentuk
pelanggaran yang menarik perhatian saya sebagai penulis ialah potongan rambut
siswa putra yang tidak sesuai aturan sekolah,yang termasuk ke dalam bentuk
pelanggaran ringan.Ukuran rambut yang diharuskan sekolah ialah ukuran 3,2,1.